Komitmen BRMP Aceh 2025: Siap Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik
[Banda Aceh, 21 Juli 2025] Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2011 dengan perubahan Peraturan Menteri Pertanian No. 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Permentan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Standar Layanan Publik mewajibkan seluruh PPID lingkup Kementan memberikan layanan informasi publik kepada Masyarakat.
Komitmen bersama Keterbukaan Informasi Publik ini ditandatangani oleh Kepala BRMP Aceh Dr. Rachman Jaya, S.Pi., M.Si. bersama Kasubbag TU Rizki Ardiansyah, SP., M.Si, Ketua Tim Kerja Layanan Kerjasama dan Diseminasi Modernisasi Pertanian Asis, M.P, Ketua Tim Kerja Program, Evaluasi dan Penerapan Modernisasi Pertanian Aceh Husaini, SP., M.Si, Pejabat Pembuat Komitmen Masykura, S.ST, Koordinator Kelompok Fungsional Penyuluh Cut Maisyura, S.P., M.Si dan Koordinator Kelompok Fungsional PMHP Rini Andriani, SP.,M.Si. Kegiatan penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen BRMP Aceh dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Dalam pelaksanaan penandatangan komitmen bersama keterbukaan informasi publik tersebut, Kepala BRMP Aceh menyampaikan dukungan penuh pelaksanaan keterbukaan informasi publik agar memberikan akses kepada publik terhadap informasi yang dihasilkan sehingga memiliki tanggungjawab terhadap penyelenggaraan kegiatan dan penggunaan anggaran pemerintah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat secara penuh.