BRMP Aceh Perkuat Persiapan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026
Banda Aceh – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Dalam lingkup Kementerian Pertanian (Kementan), pengelolaan informasi publik terus diperkuat melalui evaluasi untuk memastikan setiap unit kerja mampu menyediakan dan memberikan informasi publik secara terbuka sesuai ketentuan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Aceh mengikuti rapat koordinasi pengelolaan informasi publik lingkup BRMP dalam rangka persiapan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom, pada Senin 10 Agsutus 2026.
Dari BRMP Aceh, kegiatan diikuti oleh Kepala BRMP Aceh, Firdaus, Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Penilaian Kesesuaian, Elviwirda, Ketua Tim PPID BRMP Aceh, Rini Andriani, para Ketua Tim Kerja, serta Tim PPID BRMP Aceh. Dalam rapat disampaikan bahwa evaluasi KIP Tahun 2026 diarahkan untuk mewujudkan target 100 persen unit kerja Kementan berstatus informatif. Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan kelengkapan bukti dukung menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.
Koordinasi juga membahas sejumlah ketentuan teknis dalam pemenuhan eviden, antara lain pengelolaan dokumen Daftar Informasi Publik (DIP), penggunaan tautan bukti dukung, kelengkapan agenda kegiatan pada website, laporan bulanan PPID, serta pemenuhan dokumen pendukung lainnya.
Bagi BRMP Aceh, koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan Tim PPID dalam memenuhi seluruh komponen evaluasi serta memastikan pengelolaan informasi publik berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui persiapan yang dilakukan secara terkoordinasi, BRMP Aceh berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik dan pencapaian target Kementan dalam mewujudkan unit kerja yang informatif.