Kunjungan Tim Teknis dan Pengadaan Benih Ditjen Perkebunan di BRMP Aceh
BANDA ACEH – Dalam rangka memperkuat tata kelola perbenihan nasional dan memastikan ketersediaan benih kakao yang berkualitas, Tim Teknis dan Pengadaan Benih Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian melakukan kunjungan kerja strategis ke Provinsi Aceh pada hari Rabu, 1 Juli 2026.
Rombongan pusat hadir bersama para penangkar benih kakao mitra setempat diterima langsung oleh Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Aceh. Turut mendampingi dalam penyambutan tersebut Ketua Kelompok Substansi (Kapoksi) Penerapan Modernisasi Pertanian Aceh, tim teknis dan tim verifikator dari BRMP Aceh yang khusus menangani bantuan dari Ditjen Perkebunan, serta penyuluh pertanian yang CWS d kantor BRMP Aceh. Pihak BRMP Aceh menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk sinergi kuat untuk mengawal keberhasilan program pembangunan perkebunan berkelanjutan.
Kunjungan kerja ini difokuskan pada tiga agenda utama:
1. Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyaluran Benih
Tim Ditjenbun memberikan edukasi dan sosialisasi mendalam kepada para penangkar benih kakao mengenai mekanisme pengiriman dan penyaluran benih yang benar. Langkah ini krusial untuk menjaga performa benih agar tetap prima dari lokasi penangkaran hingga sampai ke tangan petani penerima manfaat.
2. Monitoring Produksi, Kualitas, dan Administrasi Benih
Dilakukan peninjauan langsung di lapangan untuk memantau kapasitas produksi benih kakao secara riil. Aspek mutu/kualitas fisik tanaman serta tertib administrasi (sertifikasi dan pelaporan) menjadi poin utama yang diperiksa guna menjamin bahwa benih yang beredar telah memenuhi standar regulasi yang berlaku.
3. Mitigasi Pemeriksaan melalui Monitoring Eviden RAB
Sebagai langkah preventif terhadap potensi temuan audit, tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian implementasi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penguatan dilakukan pada penyusunan dokumen bukti (eviden) yang valid dan akuntabel, sehingga seluruh realisasi anggaran bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Benih kakao yang diproduksi ini nantinya akan dipergunakan untuk bantuan yang Calon Petani Calon Lokasi (CPCL)nya diusulkan melalui mekanisme Permentan 02 tahun 2026. Nantinya diharapkan pada saat produksi benih selesai agar dapat segera disalurkan sesuai dengan CPCL yang lolos verifikasi bertahap.